Sejak IMB diganti PBG, semua pengajuan izin bangunan masuk lewat satu sistem online bernama SIMBG. Di situ pemohon diminta mengunggah beberapa dokumen teknis, dan bagian yang paling sering bikin bingung adalah soal gambar. Gambar apa saja yang diminta, siapa yang membuat, dan kenapa berkas yang sudah diunggah kadang dikembalikan.
Artikel ini fokus ke satu hal yang jarang dijelaskan dengan gamblang, yaitu berkas lokasi dan site plan. Bukan gambar arsitekturnya, melainkan berkas yang menempatkan bangunan Anda di atas peta dan menunjukkan batas tanahnya. Ini bagian yang paling sering jadi ganjalan, dan paling sering salah format.
IMB Sekarang Jadi PBG, Prosesnya Lewat SIMBG
Singkatnya, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah pengganti IMB. Aturannya berubah sejak terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja. Perbedaan pentingnya bukan cuma nama. Kalau IMB dulu izin yang harus keluar sebelum membangun, PBG menekankan kesesuaian bangunan terhadap standar teknis dan tata ruang.
Semua pengajuan sekarang lewat SIMBG di alamat simbg.pu.go.id. Pemohon membuat akun, mengisi data, lalu mengunggah dokumen teknis. Sistemnya menolak kalau berkas tidak lengkap atau formatnya tidak sesuai, dan di sinilah banyak orang tersendat.
Dokumen yang Diminta SIMBG untuk PBG
Secara garis besar, berkas PBG di SIMBG terbagi tiga kelompok:
- Data pemohon dan data tanah. KTP, bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, dan surat terkait lainnya.
- Dokumen rencana teknis. Ini kelompok gambar, isinya gambar arsitektur, gambar struktur, dan gambar utilitas atau instalasi.
- Rencana tapak dan informasi lokasi. Ini yang menempatkan bangunan di atas lahan, menunjukkan batas tanah, orientasi, dan posisinya terhadap lingkungan sekitar.
Kelompok pertama biasanya sudah dipegang pemohon. Kelompok kedua urusan arsitek atau perencana bangunan. Kelompok ketiga inilah yang sering bikin bingung, karena bukan gambar bangunan, tetapi juga bukan sekadar fotokopi sertifikat.
Gambar Apa Saja yang Diminta PBG, dan Siapa yang Membuat
Ini bagian yang paling penting dipahami sebelum Anda menyerahkan pekerjaan ke siapa pun. Tidak semua gambar PBG dikerjakan orang yang sama.
Gambar yang dibuat arsitek atau perencana bangunan:
- Denah bangunan, tampak, dan potongan
- Gambar struktur, pondasi, kolom, balok
- Gambar utilitas, listrik, air, sanitasi
Berkas lokasi yang dibuat pemetaan:
- Peta lokasi, menempatkan tanah Anda di atas peta dengan koordinat yang benar
- Rencana tapak atau site plan, menunjukkan posisi bangunan di dalam batas lahan lengkap dengan arah mata angin dan skala
- Delineasi batas persil, menggambar ulang batas tanah dari sertifikat menjadi file spasial
- Titik koordinat lokasi bangunan
Kalau Anda membangun rumah tinggal biasa, sering kali arsitek atau juru gambar sudah sekalian membuat rencana tapak sederhana. Tetapi begitu lahannya beberapa bidang sertifikat yang digabung, atau bangunannya di kawasan pergudangan dan industri, atau batas tanahnya belum pernah digambar rapi, di situ berkas lokasi menjadi pekerjaan tersendiri.
Kenapa Berkas Lokasi Sering Jadi Ganjalan
Dari pengalaman kami mengerjakan berkas ini, ada beberapa hal yang berulang:
- Batas tanah belum pernah digambar dalam bentuk digital. Yang ada cuma sketsa di buku sertifikat, dan sketsa itu tidak berskala. Tidak bisa langsung dipakai.
- Beberapa sertifikat digabung jadi satu tapak. Batas antar bidang harus menyambung rapi, tidak boleh ada celah atau tumpang tindih.
- Sistem koordinatnya salah. Sertifikat tanah memakai TM tiga derajat, sedangkan berkas untuk gambar teknik sering butuh format lain. Kalau salah proyeksi, posisinya bisa melenceng jauh.
- Format file tidak sesuai. Petugas kadang meminta format tertentu seperti DWG untuk gambar dan SHP untuk data spasial. Salah format, berkas dikembalikan.
Masalah ini kelihatan sepele tetapi bikin pengajuan bolak-balik. Padahal kalau berkasnya rapi sejak awal, satu kali unggah beres.
π Terkait: Soal titik koordinat yang benar dibahas lebih dalam di Cara Menentukan Titik Koordinat Lokasi Usaha di OSS.
Contoh Nyata: Peta Rencana Teknis Bangunan untuk PBG
Belum lama ini kami mengerjakan berkas lokasi untuk sebuah perusahaan yang mengurus perubahan izin dari IMB ke PBG. Lahannya gabungan dari tiga sertifikat yang berdampingan, dipakai jadi satu area, dan sistem mengembalikan pengajuan mereka karena rencana teknis bangunannya dinilai belum sesuai.
Yang diminta bukan gambar bangunannya, melainkan peta yang menunjukkan delineasi terluar lahan, posisi bangunan di dalamnya, arah mata angin, skala, legenda, dan titik koordinat lokasi. Kami gabung tiga sertifikat itu jadi satu batas tanah yang menyambung rapi, gambar posisi bangunannya, lalu susun dalam format peta yang diminta sistem. Sekalian file SHP dan DWG-nya sesuai persyaratan.
Intinya, bagian spasial ini pekerjaan yang berbeda dari menggambar bangunan. Dan kalau salah, pengajuan tertahan di situ tanpa penjelasan yang gamblang.
Nggak mau ribet nentuin koordinat batasnya sendiri?
Kirim alamat atau pin lokasi usaha Anda, kami buatkan file SHP dan koordinat batasnya, siap-upload untuk izin lokasi / PKKPR OSS. Mulai Rp 300.000, selesai 1-2 hari kerja.
Konsultasi Gratis via WhatsAppCara Menyiapkan Berkas Lokasi untuk PBG
Kalau Anda mau menyiapkan sendiri, urutannya begini:
- Kumpulkan sertifikat tanah, semua halaman. Bukan cuma surat ukur, tetapi seluruh halaman, karena data batas dan koordinat kadang tersebar.
- Tentukan titik koordinat lokasinya. Bisa dibagikan dari Google Maps untuk penanda awal, tetapi untuk berkas resmi butuh yang lebih presisi.
- Gambar ulang batas tanah jadi file digital. Ini butuh software GIS seperti QGIS atau ArcGIS, dan pemahaman soal sistem koordinat.
- Susun rencana tapak. Tempatkan posisi bangunan di dalam batas lahan, lengkap arah mata angin dan skala.
- Ekspor ke format yang diminta. Umumnya SHP untuk data spasial dan DWG untuk gambar teknik.
Kalau langkah tiga sampai lima terasa rumit, itu wajar. Bagian itu memang butuh alat dan keahlian khusus, bukan sesuatu yang bisa dikerjakan dari aplikasi biasa.
Ringkasnya
Gambar untuk PBG di SIMBG tidak dikerjakan satu orang. Gambar bangunan, denah, tampak, potongan, dan struktur, itu ranah arsitek. Berkas lokasi, peta lokasi, site plan, delineasi batas tanah, dan titik koordinat, itu pekerjaan pemetaan.
Bagian lokasi inilah yang paling sering jadi ganjalan, terutama kalau lahannya gabungan beberapa sertifikat atau batasnya belum pernah digambar. Menyiapkannya rapi sejak awal menghemat satu putaran bolak-balik dengan sistem.
π Lanjutan: Kalau kebutuhan Anda ke perizinan usaha lewat OSS, baca juga Dokumen Lokasi Administratif OSS.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apa bedanya gambar arsitektur dan berkas lokasi untuk PBG?
Gambar arsitektur menunjukkan bentuk bangunannya, seperti denah, tampak, dan potongan. Berkas lokasi menunjukkan posisi bangunan di atas tanah dan batas lahannya dalam bentuk peta berkoordinat. Keduanya biasanya dikerjakan pihak yang berbeda.
Apakah semua PBG butuh site plan?
Untuk bangunan sederhana kadang cukup rencana tapak dasar. Tetapi untuk lahan gabungan beberapa sertifikat, kawasan usaha, atau lahan yang batasnya belum pernah digambar, site plan yang rapi hampir selalu diminta.
Format apa yang biasanya diminta SIMBG untuk berkas lokasi?
Umumnya gambar dalam format DWG dan data spasial dalam format SHP. Ketentuannya bisa berbeda antar dinas, jadi sebaiknya dicek dulu di checklist persyaratan daerah setempat.