Baru saja mengunggah file SHP ke OSS untuk KKPR, dan sistem menolaknya. Deadline izin jalan terus, tapi file-nya tidak mau masuk.
Kabar baiknya, sebagian besar penolakan SHP di OSS itu masalah teknis file yang bisa diperbaiki, bukan masalah besar. Artikel ini membedah penyebab paling umum dan cara memperbaikinya.
Pisahkan Dulu: Ditolak karena File atau karena Tata Ruang?
Sebelum utak-atik file, penting membedakan dua jenis penolakan yang berbeda.
Ditolak karena FILE. Sistem tidak bisa membaca file SHP Anda karena proyeksi salah, komponen kurang, atau geometri rusak. Ini masalah teknis dan bisa diperbaiki. Artikel ini fokus di sini.
Ditolak karena TATA RUANG. File-nya sudah valid dan terbaca, tapi lokasi Anda tidak sesuai peruntukan zona (RDTR). Ini bukan soal file, dan solusinya berbeda. Kalau ini kasus Anda, baca Cara Cek RDTR Lokasi Usaha di OSS.
Kalau belum yakin masuk kategori mana, uji dulu validitas file-nya (lihat bagian bawah). Sekarang, penyebab penolakan yang bersumber dari file.
7 Penyebab SHP Ditolak OSS dan Cara Memperbaikinya
1. File .prj Hilang
File .prj menyimpan informasi sistem proyeksi. Tanpa .prj, sistem tidak tahu koordinat Anda memakai sistem apa, sehingga peta bisa melayang atau ditolak. Pastikan .prj ikut di dalam ZIP.
2. Proyeksi Bukan WGS 84
OSS mengharapkan proyeksi geografis WGS 84 (EPSG:4326). Kalau file Anda memakai UTM atau proyeksi lokal, poligon bisa terlempar jauh dari lokasi sebenarnya. Reproject dulu ke WGS 84 sebelum unggah.
3. Komponen File Tidak Lengkap
Satu shapefile terdiri dari beberapa file, yaitu .shp, .shx, .dbf, dan .prj. Kalau salah satu tidak ikut ter-ZIP (paling sering .shx atau .dbf), sistem menolak karena file dianggap tidak utuh. Pastikan semua komponen masuk dalam satu ZIP.
4. Geometri Rusak (Self-Intersect)
Garis batas poligon yang saling menyilang (self-intersect) atau poligon yang tidak tertutup membuat geometri dianggap tidak valid. Perbaiki agar batas tertutup rapi dan tidak ada garis yang menyilang.
5. Bukan Poligon
Lahan usaha di OSS membutuhkan geometri poligon (area), bukan titik atau garis. Kalau yang ter-ekspor malah point atau line, sistem menolak. Pastikan yang Anda buat memang poligon batas lahan.
6. Struktur ZIP Salah
File SHP harus berada langsung di dalam ZIP, bukan di dalam folder bertingkat. Kalau file-nya ada di sub-folder, sistem sering gagal membacanya. Kompres langsung file-nya, tanpa folder tambahan.
7. File Corrupt atau Hasil Ekspor Tidak Bersih
Kadang proses ekspor menghasilkan file yang tidak sempurna, misalnya encoding atribut yang rusak. Coba ekspor ulang dari sumber, atau buka di software GIS untuk memastikan file terbaca normal.
Cara Cek File Valid Sebelum Unggah
Daripada bolak-balik ditolak, Anda bisa menguji file SHP di sistem resmi sebelum mengunggahnya ke OSS, gratis dan tanpa login. Langkahnya ada di artikel ini.
π Cara Cek SHP Valid Tanpa Login (RDTR Interaktif)
Nggak mau ribet nentuin koordinat batasnya sendiri?
Kirim alamat atau pin lokasi usaha Anda, kami buatkan file SHP dan koordinat batasnya, siap-upload untuk izin lokasi / PKKPR OSS. Mulai Rp 300.000, selesai 1-2 hari kerja.
Konsultasi Gratis via WhatsAppKalau File Sudah Valid tapi Tetap Ditolak
Kalau file Anda sudah lolos uji tapi OSS tetap menolak, kemungkinan besar bukan soal file, melainkan kesesuaian tata ruang. Artinya jenis usaha (KBLI) Anda tidak diizinkan di zona lokasi tersebut. Ini urusan berbeda yang tidak bisa diperbaiki dengan mengubah file. Baca Cara Cek RDTR Lokasi Usaha di OSS untuk memahaminya.
Tidak Mau Utak-Atik Sendiri?
Kalau Anda tidak familiar dengan software GIS dan tidak mau bolak-balik ditolak, serahkan pembuatan file-nya ke kami.
Kami buatkan file SHP valid dari nol, cukup kirim alamat atau PDF peta. Komponennya lengkap (SHX, DBF, PRJ) dengan proyeksi WGS 84 yang benar. Setiap file kami uji langsung di RDTR Interaktif sebelum diserahkan, dan Anda menerima screenshot buktinya. Kalau ada kesalahan file dari kami, kami revisi gratis sampai valid.
Mulai Rp 300.000 per bidang, selesai 1-2 hari kerja.
π Lihat Jasa Peta SHP untuk Izin Lokasi OSS
Atau langsung WhatsApp: 0818-0810-7520